Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP
Jumat, 12 Februari 2010 – 15:44 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi agar tidak menggunakan istilah moratorium (jedah pemekaran) yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai alasan hukum untuk menghentikan proses pemekaran. Ketua Komisi II itu menegaskan bahwa DPR sama sekali tidak mengakui moratorium dari pidato Presiden SBY. "Kalau memang moratorium yang akan diberlakukan, silakan saja pemerintah ajukan Perppu-nya."
"Pidato Presiden SBY tentang wacana moratotium itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 karena itu Kementerian Dalam Negeri keliru jika menjadikannya sebagai dasar hukum moratorium," tegas Burhanuddin, saat berdiskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (12/2).
Baca Juga:
Kalau memang moratorium akan diberlakukan lanjutnya, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Kalau hanya mengandalkan pidato tentang moratorium jelas itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi agar tidak menggunakan istilah moratorium (jedah
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Alih Fungsi Hutan Memperparah Dampak Longsor di Bandung Barat