Pilgub oleh DPRD Bukan Karena Demokrat Mayoritas

Pilgub oleh DPRD Bukan Karena Demokrat Mayoritas
Pilgub oleh DPRD Bukan Karena Demokrat Mayoritas
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis anggapan jika usulan Pemilihan Gubernur (Pilgub) oleh DPRD dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada karena Partai Demokrat menguasai kursi di DPRD Provinsi. Ide pemilihan Gubernur oleh DPRD yang tertuang dalam RUU Pilkada itu semata-mata demi perbaikan sistem dan efisiensi.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Dodi Riatmaji, menyatakan bahwa usulan Pemilihan Gubernur oleh DPRD itu sudah melalui kajian yang panjang dan menampung masukan dari banyak kalangan. "Jadi kami tidak melihat profil DPRD-nya tentang siapa yang punya kursi terbanyak," ujar Dodi dalam diskusi bertema "Gubernur, Siapa yang Pilih?" di Kantor DPP PKB di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/1).

Dalam diskusi yang dihadiri pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan, anggota Komisi II dari PKB Malik Haramain dan dipandu mantan asisten pribadi Gus Dur, Bambang Susanto itu, Dodi juga menyinggung tentang syarat minimal 15 persen kursi DPRD untuk dapat mengusung calon. Menurut Dodi, angka 15 persen itu memang masih belum final karena RUU Pilkada yang sudah tuntas di Kemendagri masih didiskusikan lagi di tingkat pemerintah.

"Angka 15 persen itu masih debatable. Ada juga kemungkinan usulan calon diusung oleh fraksi. Kan tidak mungkin fraksi anggotanya hanya satu orang, paling tidak tiga orang," tandasnya.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis anggapan jika usulan Pemilihan Gubernur (Pilgub) oleh DPRD dalam Rancangan Undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News