Pilkada Kota Makassar 2018, Mengapa Harus Digelar Lagi pada 2020?

Pilkada Kota Makassar 2018, Mengapa Harus Digelar Lagi pada 2020?
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 270 daerah akan menggelar pilkada 2020, termasuk Kota Makassar, yang tahapannya kemungkinan dimulai September tahun ini.

Khusus Makassar, seluruh proses pilwali di kota tersebut dimulai lagi dan dimasukkan dalam jadwal pilkada 2020. Sebab, saat pilkada serentak 2018, pilwali Makassar dimenangkan kolom kosong.

Masa jabatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto habis pada 8 Mei lalu. Saat ini Makassar dipimpin pelaksana tugas sampai pilkada 2020 selesai.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, UU memang memerintahkan pilkada yang dimenangkan kolom kosong untuk diikutkan pilkada berikutnya.

Mekanismenya pun masih sama alias dimulai lagi dari awal. KPU membuka pendaftaran paslon dari awal untuk berkompetisi pada 2020. ”Bukan pilkada ulang, melainkan pilkada Kota Makassar 2020,’’ terangnya.

BACA JUGA: Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?

Siapa pun bisa mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan UU. Termasuk calon yang pada pilkada sebelumnya didiskualifikasi.

Dengan digesernya pilwali Makassar ke 2020, otomatis jadwal dimulainya masa jabatan ikut bergeser. ”Masa jabatan bupati/wali kota itu terhitung sejak dia dilantik,’’ lanjutnya.

Pilkada Kota Makassar akan digelar lagi pada 2020, bersamaan dengan pilkada di ratusan daerah lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News