Pilkada Kota Makassar 2018, Mengapa Harus Digelar Lagi pada 2020?

Pilkada Kota Makassar 2018, Mengapa Harus Digelar Lagi pada 2020?
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan begitu, tidak ada persoalan bila jadwal berkuasa berubah. Apalagi, sudah ada mekanisme Plt untuk mencegah kekosongan kekuasaan.

Ketentuan yang sama berlaku bagi daerah-daerah lain bila pada 2020 terjadi kasus kolom kosong sebagai pemenang. Pilkada di daerah tersebut akan dimulai lagi pada edisi berikutnya. Dalam hal ini, pilkada 2022 karena pada 2021 tidak ada pilkada serentak.

Sementara itu, hingga saat ini KPU baru sebatas merancang kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahapan pilkada beserta regulasinya. KPU belum menentukan hari pemungutan suara pilkada 2020.

’’Kami bisa tetapkan simultan (dengan sidang Mahkamah Konstitusi),’’ tutur Wahyu saat disinggung kapan penetapannya. Tidak harus menunggu selesai.

Draf-draf aturan juga sudah tersedia dan siap ditindaklanjuti. ’’Tinggal nanti pada saatnya kami finalisasi, kami uji publikkan,’’ jelasnya.

Tentu saja, uji publik hingga konsultasi bersama pemerintah dan Komisi II DPR harus menunggu proses sengketa hasil pemilu di MK selesai. Minimal setelah sengketa hasil pilpres diputus pada 28 Juni. Tujuannya, ada waktu yang lebih leluasa untuk berdiskusi dengan stakeholder pilkada. (byu/c7/fat)


Pilkada Kota Makassar akan digelar lagi pada 2020, bersamaan dengan pilkada di ratusan daerah lainnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News