Pimpinan DPR Prihatin Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ingatkan Soal Mengelola Hasrat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebutkan pihaknya prihatin sejumlah kepala daerah belakangan ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, setiap kepala daerah harus menjaga integritas dan mampu mengelola hasrat agar tak terjaring OTT KPK.
"Jadi, mengelola hasrat sebagai pemimpin itu itu penting agar jangan apa mengikuti hasrat ketika berkuasa ingin mendapatkan hal-hal yang sifatnya pragmatis apalagi dalam bentuk materi," kata Waketum NasDem itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Saan menyebutkan kepala daerah, khususnya dari NasDem sudah ditekankan buat tak mentransaksikan posisi buat kepentingan pragmatis pribadi.
Menurutnya, kepala daerah sebaiknya mentransaksikan posisi untuk kepentingan wong cikik agar rakyat wilayah yang dipimpin sejahtera.
"Itu hal yang paling penting yang saya yakin apa itu harus menjadi kesadaran komitmen kemauan dari kepala daerah berpihak kepada masyarakatnya," ungkapnya.
Saan mengatakan situasi global memang memengaruhi semua, sampai ke level wilayah. Namun, hal itu jangan membuat kepala daerah berlaku curang memanfaatkan jabatan.
"Kami menghimbau, lah, kepala daerah bisa menahan diri, menjaga diri untuk tidak terlalu terdorong oleh hasrat yang berlebihan untuk mendapatkan hal-hal yang sifatnya materi atau hal-hal yang sifatnya pragmatis," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut kepala daerah sebaiknya mentransaksikan posisi untuk kepentingan rakyat agar rakyat wilayah yang dipimpin sejahtera.
- Ahmad Labib DPR Nilai Pembentukan BUMN Ekspor di Bawah Danantara Penting untuk Perkuat Kedaulatan SDA
- DPR Bongkar Dominasi PH Besar di Industri Film, Produser Kecil Tersingkir
- Apresiasi dan Catatan Kritis Atas Pidato Presiden Prabowo Tentang KEM PPKF: Menatap Peluang, Memperkuat Ketahanan Bangsa
- DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti
- Manifesto Kebangkitan Nasional: Membakar Kembali Api Trisakti di Tengah Badai Krisis Menuju Indonesia Emas 2045
- Menimbang UU Perubahan Iklim
JPNN.com




