Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Botok menambahkan, kehadiran AMPB di Jakarta sudah sesuai dengan pernyataan ketua DPRD Pati dalam audiensi yang terakhir bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset adalah wewenang pemerintah pusat.

DPR berikan komitmen tertulis

Hari ini, DPR memang menggelar Rapat Paripurna dengan delapan agenda, tetapi pengesahan RUU Perampasan Aset memang tidak termasuk di dalamnya.

Namun, sesuai dengan keinginan AMPB, terjadi audiensi antara massa aksi dengan pimpinan anggota DPR, serta komitmen tertulis dari lembaga legislatif itu. 

"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Botok membacakan salah satu dari empat poin hasil audiensi AMPB dengan DPR.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan atau pun anggota DPR RI apabila sampai tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," lanjut Botok.

Hal itu juga disampaikan oleh salah satu anggota DPR yang menemui pengunjuk rasa, Andre Rosiade.

"DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan bahwa 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat," tutur Andre.

Meski mengaku kecewa karena RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Rapat Parpurna hari ini, menurut AMPB setidaknya sudah ada komitmen tertulis dari DPR seperti yang mereka tuntut dari awal.

Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, hari ini (27/08)

Sumber ABC Indonesia
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News