Pimpinan DPR Sudah Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dari pemerintah.
Hal ini disampaikan disela-sela rapat dengar pendapat yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Menurut dia, Komisi III bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.
"Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman.
Dia menilai bahwa RUU itu perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency.
Habiburokhman menjelaskan UU KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.
"Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," lanjutnya.
Dia mencontohkan bahwa saat ini orang yang bermasalah secara hukum belum bisa didampingi secara optimal oleh advokat, khususnya ketika masih berstatus sebagai saksi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR sudah menerima DIM RUU KUHAP dari pemerintah.
- Komisi X Kasih Saran ke Pemerintah, Tak Pakai Diksi Penulisan Ulang Sejarah, Melainkan
- Endus Penganiayaan-Narkoba, Dewi Juliani Desak Penyidikan Kasus Brigadir Nurhadi Diperdalam
- Legislator PDIP Desak Reformasi Sistem Bansos Setelah Diduga Dipakai untuk Judol dan Terorisme
- KPK Bakal Melarang Tersangka Korupsi Pakai Masker?
- Aprozi Alam Apresiasi Langkah Tegas Menteri ESDM Perkuat Ketersediaan Listrik di Daerah
- Legislator Minta Opsi Diplomatik Harus Terus Dijalankan Meski Tarif Impor AS 32%