Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Dengan Panda
Kamis, 07 Oktober 2010 – 21:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, membantah adanya komitmen-komitmen yang dibangun pada proses uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK periode 2007-2011 dengan DPR. Jasin menegaskan bahwa tidak ada deal atau janji dengan satu anggota fraksi manapun saat proses pemilihan berjalan. "Saya berkawan dari awal, jadi saya melaksanakan tugas di lembaga penegak hukum itu selalu ingat, ada pegangan lain disamping KUHAP, UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 (tentang Pemberantasan Korupsi), UU 30 tahun 2002 (tentang KPK). Yang lain adalah kitab suci agama saya. Jadi tidak ada benci. Kalau ada kasus seperti Pak Panda itu sesuai dengan koridor hukum," katanya.
"Saya mungkin yang dipilih Pak Panda, saya tidak tahu, tapi yang jelas clearnya tidak ada deal dengan satu anggota fraksi manapun dan tidak ada janji apapun sehingga netral, dan kalau mau diukur dari harta kekayaan, saya yang terkecil dari pimpinan KPK," kata M Jasin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10).
Hal itu disampaikan M Jasin guna menyikapi pernyataan anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap kerja KPK. Panda yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom menyebut M Jasin sentimen kepada dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, membantah adanya komitmen-komitmen yang dibangun pada proses uji kelayakan dan
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024