Pimpinan KPK Buka Data LHKPN saat Rapat di DPR, Simak Penjelasannya

Pimpinan KPK Buka Data LHKPN saat Rapat di DPR, Simak Penjelasannya
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron disela mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka data tentang jumlah penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020 mencapai 377.184.

Sebanyak 367.187 di antaranya telah melayangkan LHKPN ke lembaga antirasuah atau mencapai 97,35 persen.

"Pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alexander saat menghadiri rapat kerja pimpinan KPK dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/1).

Mantan hakim itu menyebutkan bahwa sebanyak 356.310 dari 367.187 LHKPN yang dilaporkan atau mencapai 94,47 persen, telah terdata di KPK.

Menurut pimpinan KPK itu, pejabat di lingkungan yudikatif menjadi pihak yang LHKPN-nya paling banyak terdata yakni mencapi 97,74 persen.

Selanjutnya, pejabat di lingkungan legislatif mencapai 92,89 persen dan penyelenggara di BUMN dan BUMND tercatat 96,84 persen.

"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," beber Alexander.

Sementara itu, KPK selama 2021 tercatat melakukan pemeriksaan terhadap 401 LHKPN milik penyelenggara negara. Sebanyak 192 di antaranya diperiksa berdasarkan permintaan internal.

PImpinan KPK Alexander Marwata membuka data penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN pada 2020 saat rapat di DPR, Rabu (26/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News