Pimpinan KPK Harus Mampu Mengarahkan Anak Buah

Pimpinan KPK Harus Mampu Mengarahkan Anak Buah
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi yang membidangi hukum itu akan memilih lima dari 10 calon yang diuji.

Mantan Komisioner KPK Haryono Umar berharap Komisi III DPR mampu memilih figur-figur yang memiliki kompetensi dan pengetahuan karena mereka akan memimpin lembaga penegakan hukum. Karena itu, ujar Haryono, KPK membutuhkan orang-orang yang paham, memiliki kemampuan, dan pengetahuan terkait permasalahan-permasalahan hukum terutama pidana korupsi.

"Kemudian bagaimana beracara segala macam sehingga dia bisa bisa mengarahkan, bisa mengendalikan apa yang dilakukan oleh oleh para pegawai KPK," ungkap Haryono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).

Haryono menjelaskan, pimpinan KPK harus bisa memahami proses penanganan suatu perkara. Haryono bercerita, di eranya dulu, proses penanganan perkara dimulai dari adanya pengaduan masyarakat. Dari pengaduan itu, harus dicari dulu apakah masuk kasus hukum atau tidak.

Setelah itu, ditentukan apakah diperlukan penindakan atau pencegahan, tetapi sebelumnya harus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. "Ini proses yang panjang, karena tidak mudah mengumpulkan data yang itu kejadiannya sudah cukup lama, karena kan korupsi itu kan rata-rata lima tahun ke atas baru terungkap," ujarnya.

Setelah pengaduan masyarakat dianggap kuat, maka akan diajukan apakah bisa naik ke penyelidikan atau tidak. Dia menambahkan, di dalam proses pengajuan tersebut tentunya akan terjadi dialog dalam rapat gelar yang dihadiri pimpinan.

Menurutnya, pimpinan hadir untuk melihat apa yang bisa yang dikumpulkan berdasar pengaduan masyarakat itu, dan apakah yang dilakukan memang sudah sesuai standar operasional prosedur. "Serta apakah memang betul-betul yang data dan keterangan yang dikumpulkan itu sudah komplit atau belum," jelasnya.

Dia menambahkan, kalau sudah komplit maka nanti dibuat perencanaan penyelidikan, kemudian ditanya juga mengenai kesiapan dari penyelidik. Setelah itu diterbitkan surat perintah penyelidikan. "Dari sana di proses penyelidikan terkadang lama dan terkadang cepat, tergantung kepada buktinya," paparnya.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News