Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)), memeriksa dua tersangka kasus pembakaran santri di salah satu pondok pesantren, Kabupaten Lombok Tengah.
Pemeriksaan ini diakui oleh kuasa hukum dari tersangka anak inisial MR (15), Aan Ramadhan yang kini masih mendampingi kliennya di Mapolda NTB, Senin.
"Ini (pemeriksaan) masih berjalan, lagi istirahat sekarang," ujarnya Senin (20/7/2026).
Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Aan mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.
"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya.
Menurut Aan, dalam giat pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut, kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).
"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," ujarnya.
Begitu juga disampaikan pihak kuasa hukum tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat insiden terjadi.
Pimpinan ponpes berinisial AMR yang jadi tersangka kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah diperiksa polisi.
- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
- KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
- Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Tawau Malaysia, Ada 2 Tersangka
- Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan, Begini Kelakuannya
JPNN.com




