Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
Emil Siain selaku kuasa hukum membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB hari ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya, sebagai tersangka," ujar Emil.
Perihal materi pemeriksaan, dia memilih untuk tidak menyampaikan ke publik dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bagian dari tindak lanjut penyidikan dari Polres Lombok Tengah.
Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden pada 13 Desember 2025 tersebut dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Pimpinan ponpes berinisial AMR yang jadi tersangka kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah diperiksa polisi.
- Usut Kasus Karhutla, Polri Sudah Tetapkan 113 Tersangka
- Bangun Kembali Sade, Gubernur NTB Iqbal: Bukan Sekadar Bangunan, tetapi Peradaban
- KPK Sebut Tata Kelola Pemda di NTB Rawan Korupsi, Ini Penjelasannya
- Dukcapil Melayani Penerbitan Dokumen Kependudukan Warga Desa Adat Sade
- Polda Kalteng Sudah Tetapkan 23 Tersangka Kasus Karhutla
- Korupsi Proyek Air Bersih Rp 3,83 M, Eks Kadis PUPR Maluku Tersangka
JPNN.com




