Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
Selasa, 21 Juli 2026 – 02:02 WIB
Tersangka kasus santri terbakar berinisial AMR (kiri) yang merupakan pimpinan pondok pesantren usai menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Mataram, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.
Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.(Ant/JPNN)
Pimpinan ponpes berinisial AMR yang jadi tersangka kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah diperiksa polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
- Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak, Prof Zainal Abidin Ingin Proses Hukum Segera Dilanjutkan
- Kasus Suap Proyek NTB, KPK Panggil Tiga Saksi dari PT AMGM
- Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, dari Mobil Hingga Jam Tangan Mewah
- Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
- Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai
JPNN.com




