Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook

Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook
Tersangka Ujang (duduk) saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Fehlevi alias Ujang, 33, warga Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.

Penyebabnya, sopir truk itu nekat menggelapkan sepeda motor milik korban Feriadi, 42, warga Jalan Cianjur RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan kejadian tindak pidana penggelapan tersebut terjadi Senin 18 Agustus 2020 lalu.

Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Ujang mendatangi rumah korban hendak meminjam sepeda motor. Alasanya tersangka untuk ke ATM BNI mengecek uang transferan.

Korban kemudian meminjamkan motor ke tersangka, kemudian menyuruh anaknya Radian (19) untuk ikut menemani tersangka ke ATM.

Seusai dari ATM, tersangka mengajak anak korban pergi untuk mengecek mobil miliknya yang rusak di bengkel. Namun saat di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, tersangka menyuruh anak korban turun.

Alasannya hendak menjemput kernet untuk mengecek mobil yang sedang rusak. Setelah itu, tersangka tidak kembali. Bahkan anak korban menunggu di Indomaret hingga pukul 22.30 WIB, lalu pulang.

Setelah itu, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. LP / B / 157 / VIII / 2020 / SUMSEL / RES LLG, tanggal 21 Agustus 2020.

Fehlevi alias Ujang, 33, warga Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News