Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana

Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BANJAR BARU - Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).

Salah satunya ketika warga Kelayan berinisial HK dicecar hakim.

Saat itu, dia mengaku sudah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM.

Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu mengaku tak pernah menikah.

“Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Namun, selalu batal menikah, tidak cocok," kata HK.

Satpol PP Banjarbaru lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.

Hakim juga mendengarkan keterangan anggota Satpol PP Banjarbaru Sariyadi.

Sariyadi mengaku menggerebek HK dan JM di warung milik SK di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4).

Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News