PIP Belum Bayar Saham NNT

PIP Belum Bayar Saham NNT
PIP Belum Bayar Saham NNT
JAKARTA - Kementerian ESDM hingga kini belum memberikan surat referensi transaksi divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV). Kementerian ESDM baru memberikan surat pernyataan efektif, namun belum memberikan surat referensi untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas transaksi senilai USD 256,8 juta itu.

Karena belum ada surat dari ESDM selaku regulator, PIP yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, belum bisa melakukan pembayaran kepada NTP BV. Transaksi sale and purchase agreement antara PIP dengan NTP BV ditandatangani pada 6 Juni. “Surat efektif (dari ESDM) sudah 18 Mei. Kami pemerintah ingin membayar, tapi dari menteri ESDM belum keluarkan suratnya. Sekarang sudah Juni,” kata Menkeu Agus Martowardojo di kantornya, Selasa (7/6).

Agus mengatakan, jika surat tersebut lekas terbit, pihaknya segera membayar. “Itu transaksi yang sudah jelas sales and purchase agreement-nya,” kata Agus. Kemarin Agus mengumpulkan pimpinan civitas akademika dari delapan kampus fakultas hukum universitas ternama. Mereka memberikan pendapat tentang kebijakan pemerintah yang mengambil alih 7 persen saham NNT. Semua menilai transaksi yang dilakukan pemerintah sudah sah secara hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ida Nurlinda mengatakan, ketika Newmont dikuasai pemodal asing, telah mengakibatkan banyak kerusakan lingkungan. “Kerusakan wilayah-wilayah pertambangan itu justru terjadi,” kata Nurlinda. Ia menambahkan, pemerintah selama ini kesulitan melakukan kontrol terhadap pemodal asing. Dengan memiliki saham di perusahaan tambang, pemerintah lebih mudah mengontrol. “Masuknya pemerintah menunjukkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, dalam hal ini pada tambang,” kata Nurlinda.

JAKARTA - Kementerian ESDM hingga kini belum memberikan surat referensi transaksi divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News