PKB Keluarkan Dana Kampanye Paling Banyak Selama Pemilu, Parpol Lain?
"Bahkan, ada dana kampanye caleg yang gratis," jelasnya.
Namun, ada sejumlah partai yang belum setor laporan dana kampanye. Yakni, PBB dan PKPI.
Padahal, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU bisa dikenai pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.
Adapun peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang bisa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Hukum Nanang Haramain mengatakan, mayoritas partai hanya melaporkan dana kampanye caleg yang terpilih. Karena itu, ada partai yang anggaran kampanyenya nol. Contohnya, PBB dan PKPI.
"Pengumpulan laporan dana kampanye paling lambat hari ini (kemarin, Red) pada pukul 18.00," katanya.
Sementara itu, penghitungan surat suara di KPU terus berjalan. Hingga kemarin sore, total 10 kecamatan yang suaranya sudah dihitung.
"Penghitungan berjalan lancar. Tidak ada saksi dari partai yang protes. Prediksi saya, hari ini tuntas," ujar Ketua KPU Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin. (aph/c6/hud/jpnn)
Total dana kampanye PKB mencapai Rp 2,3 miliar yang dihimpun dari sumbangan simpatisan serta internal PKB.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana
- Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- PSI Minta PPATK Transparan soal Aliran Dana dari Luar Negeri ke 21 Parpol
- Sempat Bikin Geger, PSI Rampungkan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye
- PSI: Laporan Pengeluaran Dana Kampanye Belum Final