PKB Setuju Moratorium DOB Dicabut, Daerah Boleh Pemekaran Dengan Syarat Ketat

PKB Setuju Moratorium DOB Dicabut, Daerah Boleh Pemekaran Dengan Syarat Ketat
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: Staf MKH

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut fraksinya setuju pemerintah mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Menurut Gus Khozin, berdasarkan data yang masuk ke Komisi II DPR ada sekitar 360-an usulan provinsi, kabupaten dan kota yang mengusulkan untuk melakukan pemekaran.

"Namun, sampai detik ini, kan, moratorium masih belum dicabut," kata Khozin, Minggu (6/7/2025).

Namun, hasil raker beberapa waktu lalu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satu kesimpulan merekomendasikan untuk dilakukan pelonggaran, tetapi tetap dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Anggota DPR dapil IV Jatim (Jember dan Lumajang) itu menjelaskan bahwa masalah DOB itu berkorelasi dengan ruang fiskal, politik kewilayahan dan lokal, sehingga prosesnya tidak sederhana.

"Jadi, nanti rekomendasi kami hasil rapat masa sidang kemarin itu merekomendasikan, jangan saklek untuk moratorium, tetapi dibuka dengan persyaratan-persyaratan yang lebih ketat," tuturnya.

Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan semangat DOB atau pemekaran wilayah itu harus untuk memutus mata rantai birokrasi yang begitu panjang.

"Muaranya nanti kepada kesejahteraan masyarakat, terciptanya lapangan kerja, birokrasi yang melayani, pemerataan pembangunan, semangatnya, kan, ke sana," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin setuju pemerintah mencabut moratorium DOB atau pemekaran wilayah dengan syarat ketat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News