PKN STAN dan Kemendes PPDT Berkolaborasi, Susun Laporan Keuangan Bum Desa

PKN STAN dan Kemendes PPDT Berkolaborasi, Susun Laporan Keuangan Bum Desa
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kemendesa PDTT berkolaborasi untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022. Foto: dok Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kemendesa PDTT berkolaborasi untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Keikutsertaan PKN STAN dalam berkontribusi lahirnya pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT tersebut tidak muncul begitu saja.

Kolaborasi tersebut diawali dengan lahirnya SDGs Desa Center.

Selanjutnya berguilr berbagai kegiatan kerja sama antara PKN STAN dengan Kemendes PDTT.

Direktur PKN STAN menyampaikan memberikan apresiasi kepada Gus Menteri karena sudah diberikan ruang untuk berkontribusi atas lahirnya regulasi tentang Pedoman Laporan Keuangan BUM Desa yang ditetapkan dengan nama Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Dia mengaku sunggih suatu kehormatan dan kebanggaan bagi PKN STAN dan Kementerian Keuangan bisa berkontribusi untuk hal yang besar.

Selama ini, ungkap dia, belum ada panduan yang mengatur bagaimana standar laporan keuangan BUM Desa.

"Dengan panduan yang ada ini, maka ke depan seluruh BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki acuan dalam penyusunan laporan keuangannya dan telah sesuai dengan standar”, ungkap Direktur PKN STAN.

Dia juga tentang kiprah PKN STAN untuk pembangunan desa, mulai dari pendampingan penyusunan laporan keuangan desa, aset desa hingga pendampingan penyusunan laporan keuangan BUM Desa.

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kemendesa PDTT berkolaborasi untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News