PKPU Berakhir Damai, KCN Berhasil Atasi Dugaan Mempailitkan

PKPU Berakhir Damai, KCN Berhasil Atasi Dugaan Mempailitkan
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berhasil lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah mayoritas kreditur sepakat mengambil jalan damai, yang dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sekitar 88% kreditur menyetujui rencana perdamaian.

Dalam rapat terbuka yang digelar Rabu (13/5), pengurus PKPU membacakan daftar tagihan tetap yang telah diputuskan, tagihan Juniver Girsang sebagai pemohon PKPU atas operator pelabuhan ini, serta pihak ketiga yang menerima hak tagihnya, hanya diakui tagihan pokok saja masing-masing sebesar USD900.000 dan USD100.000. Sehingga tagihan bunga dan denda masing – masing-masing senilai USD248.400 dan USD6.000, ditolak.

Tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara tak satupun diakui oleh pengurus, baik senilai Rp 114.223.023.336, yang di-klaim sebagai pembayaran atas dividen dan tagihan tambahan senilai Rp 1.546.710.100.000, keduanya ditolak, karena belum ada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutusakan besaran pembagian deviden perusahaan, sedangkan potensi piutang terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) belum bisa ditagih karena masih menunggu amar putusan PK.

‘’Bagi yang masih menolak silakan mengajukan keberatan terhadap daftar piutang kepada Majelis dan Hakim Pengawas,’’ ungkap Arief Patramijaya usai voting di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Sesuai dengan agenda, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim akan diadakan Kamis (14/05), untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil dari pemungutan suara yang telah disepakati oleh kreditur hari ini.

Tagihan PT Pelayaran Karya Teknik Operator sebesar Rp 8.382.000.000 dan tagihan PT Karya Kimtek Mandiri senilai Rp 1.848.000.000, dapat diakui. Tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) hanya diakui senilai USD 250.000 dan sebesar Rp 70.942.242.830, sedangkan sisanya yang di-klaim sebagai dividen tidak dapat diakui karena KCN belum pernah mengadakan RUPS untuk membagikan dividen.

Tagihan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar USD 3.650.000 hanya diakui sebesar USD 2.450.000, sisanya yang di-klaim sebagai success fee atas perkara PK, tidak dapat diakui karena masih menunggu amar putusan PK.

‘’Kami memberikan apresiasi terhadap hakim pengawas yang dengan sikap tegas dan lugas bisa merumuskan keputusan tagihan tetap hari ini, keputusan ini memberi kepastian hukum berinvestasi bagi kami yang membiayai pembangunan pelabuhan tanpa menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD,’’ ujar Direktur Utama Widodo Setiadi usai menghadiri voting perdamaian.

PT Karya Citra Nusantara (KCN) berhasil lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah mayoritas kreditur sepakat mengambil jalan damai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News