PKPU Kedua Krisna Murti Kandas

PKPU Kedua Krisna Murti Kandas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menolak permohonan PKPU yang diajukan Krisna Murti dan PT BLP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News