PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK

PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK
Gedung MK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-undang Pilkada hasil revisi yang sudah disahkan, Kamis (2/6), mengharuskan anggota Dewan mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf mempersilakan para anggota DPRD dan masyarakat yang keberatan dengan aturan itu, untuk melakukan judicial review terhadap UU Pilkada yang baru saja disahkan itu.

"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, silahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Almuzzammil, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/6).

Dia jelaskan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyetujui sikap Pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

"Menurut kami itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota Dewan cukup ambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan Dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung ini.

Dia tegaskan, kewenangan DPR dalam pembentukan UU tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK.

“Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam UU dapat diajukan untuk diperbaiki,” tegasnya.

Jika ada masyarakat yang tidak setuju terhadap norma dalam UU tersebut, lanjut Almuzzammil, MK dapat melakukan judicial review terhadap pengajuan masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut.

JAKARTA – Undang-undang Pilkada hasil revisi yang sudah disahkan, Kamis (2/6), mengharuskan anggota Dewan mundur ketika maju menjadi calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News