PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK

PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK
Gedung MK. Foto: dok.JPNN.com

Anggota Fraksi PKS ini menerangkan bahwa sikap fraksinya sesuai pandangan dari kedua mantan Ketua MK yaitu Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

"Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan Ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota Dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Undang-undang Pilkada hasil revisi yang sudah disahkan, Kamis (2/6), mengharuskan anggota Dewan mundur ketika maju menjadi calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News