PKS: UU PPRT Sebagai Langkah Nyata Wujudkan Keadilan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan upah yang tidak layak dan kerentanan eksploitasi yang membayangi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia menemui babak baru.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan sosial.
Juru bicara Fraksi PKS Saadiah Uluputty, S.T., dalam rapat pleno di Gedung DPR RI, Senin (20/04/) malam, menekankan RUU ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum di sektor domestik.
Saadiah dalam penyampaiannya menekankan bahwa selama ini PRT sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mengubah paradigma tersebut.
"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial," tegas Saadiah lewat keterangannya, Selasa (21/4).
Salah satu poin krusial yang diangkat PKS adalah mengenai pencegahan eksploitasi fisik maupun ekonomi. Saadiah menyoroti masalah jam kerja yang kerap kali tidak mengenal batas, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah majikan.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini akan menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Lebih jauh, Saadiah memaparkan bahwa RUU PPRT harus mampu menjadi tameng hukum untuk mencegah praktik kejahatan yang lebih berat, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fraksi PKS DPR menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan sosial.
- Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset
- 5 Berita Terpopuler: 3 Usulan PTKNI, Pejabat BKN Merespons, Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
- Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Ungkit Usul Inisiatif DPR
- S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Menkeu Purbaya Merespons Begini
- Komisi III DPR Libatkan Akademisi dan Praktisi Bahas RUU Perampasan Aset
- Peradi Usul Pembentukan Lembaga Khusus Untuk Kelola Aset Hasil Rampasan
JPNN.com




