Plafon Dana FLPP di Bank Penyalur Dikurangi
Senin, 23 Januari 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengurangi plafon dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditempatkan di perbankan. Dengan demikian pihak perbankan akan lebih berperan dalam program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menambahkan, kebijakan baru ini akan dinegosiasikan dengan pihak bank. Namun dia optimis bisa terlaksana karena pemerintah tidak melakukan intervensi ke bank dalam menentukan masyarakat mana yang layak dapat kredit perumahan tersebut.
"Sejak FLPP dijalankan, dana yang ditempatkan pemerintah di bank lebih dari 60 persen. Ini karena kita masih menarik minat bank untuk bekerja sama dengan Kemenpera. Alhamdulillah, makin banyak saja bank maupun BPD/BPR yang mau ikut berpartisipasi dalam program ini," ungkap Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan persnya, Senin (22/1). Kedepan ppafon dan FLPP 50 persen saja.
Dengan plafon 50 persen itu, Djan Faridz berharap, perbankan akan lebih banyak berperan aktif. Sebab, dana yang dikeluarkan bank juga banyak. "Bank akan semakin selektif memilih siapa yang berhak diberi dana FLPP. Pemerintah tidak akan ikut campur, karena risiko kredit macetnya lebih banyak ditanggung bank," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengurangi plafon dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditempatkan di
BERITA TERKAIT
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga