Pledoi Tak Rampung, Hakim Tegur Andika
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:03 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan teguran kepada pihak Andika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Yorisman, menyebut pihaknya telah memberikan waktu sejak dua minggu lalu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk menyusun Pledoi. Namun hingga waktu yang ditentukan pembelaan itu belum siap. Padahal waktu putusan sudah dekat.
Gara-garanya, suami Malinda Dee itu belum merampungkan materi pledoi (pembelaan diri) yang harusnya dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/1).
Baca Juga:
‘’Tolong terdakwa serius, saudara sudah kami beri waktu tapi tidak siap,’’ ujar Yorisman, hakim yang memimpin sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan pledoi itu Kamis (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan teguran kepada pihak Andika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus
BERITA TERKAIT
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan