Pleidoi Terdakwa e-KTP 'Bersihkan' Ganjar dari Tuduhan Nazar

Pleidoi Terdakwa e-KTP 'Bersihkan' Ganjar dari Tuduhan Nazar
Terdakwa perkara e-KTP Andi Narogong (berkemeja bergaris-garis) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Narogong alias Andi Agustinus menangkis tuduhan yang menyebutnya pernah menyerahkan uang USD 500 ribu kepada Ganjar Pranowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News