Plt Wali Kota: Holywings Tidak Boleh Beroperasi di Kota Bekasi

Plt Wali Kota: Holywings Tidak Boleh Beroperasi di Kota Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada awak media di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (1/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tidak bakal mengizinkan Holywings beroperasi kembali.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto seusai menerima massa aksi PA 212 yang berunjuk rasa di Jalan Ir Juanda, Jumat (1/7).

"Holywings tidak boleh beroperasi di Kota Bekasi," kata Mas Tri, sapaan akrabnya.

Sejumlah perizinan yang belum terpenuhi menjadi dasar Pemkot Bekasi menutup secara permanen Holywings tersebut.

"Terkait dengan tidak adanya surat izin kesehatan, tidak ada izin terkait dengan miras, tidak ada prokes dan menjaga jarak. Jadi, itulah yang kemudian menjadi dasar kami melakukan penutupan kegiatan Holywings," ujar Mas Tri.

Sebelumnya, massa PA 212 menggelar unjuk rasa bertajuk "Aksi 107 Bela Nabi" di sekitaran Holywings Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jumat siang.

Koordinator lapangan aksi Verry Koestanto mengatakan aksi unjuk rasa bakal digelar sekitar pukul 13.00 WIB. 

Unjuk rasa bakal digelar di tiga lokasi, yakni Islamic Centre Bekasi, Holywings Summarecon Bekasi, dan sekitara kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi tidak bakal mengizinkan Holywings beroperasi kembali, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News