PM Anthony Albanese Penuhi Janji Pemilu, Australia Akhirnya Membentuk Komisi Anti-Korupsi

PM Anthony Albanese Penuhi Janji Pemilu, Australia Akhirnya Membentuk Komisi Anti-Korupsi
Jaksa Agung Mark Dreyfus menyebut lolosnya RUU ini bersejarah karena untuk pertama kalinya Australia akan memiliki Komisi Anti Korupsi di tingkat nasional. (ABC News: Matt Roberts)

Pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese berhasil memenuhi salah satu janji Pemilu untuk membentuk Komisi Anti Korupsi Nasional (NACC) setelah rancangan undang-undangnya disahkan DPR, Rabu (30/11).

RUU tersebut sebelumnya telah disahkan Senat dengan amandemen oleh Partai Hijau yang memperluas kewenangan para inspektur NACC.

RUU dikembalikan ke DPR hari ini untuk mendapatkan persetujuan akhir, namun langkah ini dinilai hanya prosedural mengingat Partai Buruh memegang mayoritas di DPR.

RUU ini juga mendapatkan dukungan dari Partai Koalisi Liberal/Nasional yang beroposisi.

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan ini hari bersejarah bagi Australia, karena untuk pertama kalinya akan membentuk komisi anti korupsi tingkat nasional.

"Partai Buruh berjanji bahwa jika terpilih, kami akan mengesahkan Komisi Anti Korupsi Nasional tahun ini. Hari ini, komitmen itu telah dipenuhi," katanya.

Ia menjelaskan RUU yang telah lolos menjadi UU ini mencakup beberapa amandemen sebagai pencerminan semangat kerja sama dengan semua pihak di parlemen.

"Ketika kita mengganti pemerintah, kita mengubah negara, dan komisi anti korupsi nasional akan mengubah negara ini selamanya," kata Jaksa Agung Dreyfus.

Setelah menjadi perdebatan bertahun-tahun, parlemen Australia akhirnya meloloskan RUU pembentukan Komisi Anti Korupsi Nasional pekan ini

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News