PMI DKI Laporkan Trans7 ke Bareskrim & Dewan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kode Etik Jurnalistik dalam tayangan program “Xpose Uncensored” yang dinilai provokatif, menyesatkan, dan mencemarkan Islam.
Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia Wilayah DKI Jakarta Rizki menyampaikan bahwa langkah hukum dan etik ini merupakan tindak lanjut dari aksi solidaritas yang sebelumnya telah dilakukan di depan kantor Trans7.
“Hari ini kami melaporkan Trans7 ke Bareskrim dan Dewan Pers sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum dan etika media. Tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan, memicu provokasi, dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Rizki.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta, Asep, menjelaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Kami menemukan adanya unsur penghasutan dan provokasi dalam tayangan ‘Xpose Uncensored’ yang menyudutkan kelompok tertentu, khususnya umat Islam,” jelas Asep.
Selain pelaporan ke Bareskrim, Pemuda Muslimin Indonesia juga menyampaikan laporan resmi ke Dewan Pers untuk menindak dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menilai Trans7 telah melanggar prinsip dasar pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak diskriminatif. Dewan Pers kami minta untuk meninjau dan memberikan sanksi etik sesuai kewenangannya,” tambah Asep.
Ia juga menegaskan bahwa PMI DKI Jakarta telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik dan pihak Dewan Pers, serta siap melengkapi data tambahan bila diperlukan.
PMI DKI Jakarta telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik dan pihak Dewan Pers
- Dewan Pers Beri Mandat LPP RRI Menyelenggarakan UKW Siber
- 17 Orang Diperiksa Polisi terkait Pembakaran 3 Santri
- Menko AHY Tegaskan Tragedi 67 Syuhada Tidak Boleh Terulang
- Disudutkan Lewat Berita & Medsos, Gus Ipul Lapor ke Dewan Pers Plus Menyomasi Gus Hamzah
- Dosen Humas & Komdigi UNJ Latih Santri Al-Wathoniyah Kuasai Keterampilan Digital
- Angkat Keteladanan KH Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Manajer
JPNN.com




