PMK Nomor 165 Tak Adil bagi Peserta Tax Amnesty
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.
Pasalnya, PMK itu memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya.
Karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu diharapkan hanya sekali menerapkan kebijakan tersebut.
”Saya harap ini (kelonggaran) yang terakhir,” kata pakar perpajakan Yustinus Prastowo, Minggu (26/11).
Dia mengatakan, Ditjen Pajak harus menghindari amnesti permanen.
”Seperti yang terjadi di Argentina, di mana ada sembilan kali amnesti. Orang jadi nyicil dan kepatuhannya pun menurun,” bebernya.
Terkait dengan efektivitas PMK baru tersebut, Prastowo memprediksi tidak sebanyak hasil tax amnesty.
Namun, dalam jangka pendek, PMK tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan hingga 3–5 persen.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat
- Indodax Setor Pajak Capai Rp 200 Miliar
- Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Ekspansi Bisnis,Elena Consulting Diluncurkan untuk Segmen UMKM