PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Ketiganya mengajukan praperadilan atau pembatalan status tersangka oleh Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 2021 silam.
Dari tiga penggugat, hakim tak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama.
"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4).
"Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," lanjut hakim.
Sementara itu, untuk putusan praperadilan Abi Aulia, persidangan baru akan dilaksanakan siang hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB. (mcr27/jpnn)
Pengajuan praperadilan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Sudang, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Pembunuh Istri dan Anak di Rejang Lebong Beri Pengakuan
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Begini Respons Ridwan Kamil soal Gugatan Perdata Lisa Mariana
- Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu