PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sidang yang menggugat status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
"Pemohon Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Halida saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Dalam perkara itu, Febrie menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua didaftarkan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Untuk perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
- Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
- Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
- SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
- Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
- Sutrimo Winda
JPNN.com




