PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penipuan Penyewaan Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan penyewaan pesawat dengan terdakwa Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta Sapto Kashariyanto pada Senin (10/12) lalu.
Sedianya, sidang dilakukan pada 28 November 2018 lalu, tapi ditunda karena hakim Iswahyu Widodo dan Irwan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Untuk itu, pihak PN Jaksel menjadwalkan ulang sidang serta mengganti komposisi hakim yang memimpin persidangan. Akhirnya posisi ketua majelis hakim diisi oleh Achmad Guntur.
"Kemarin dua minggu berturut-turut ditunda karena ada OTT di Jaksel. Kebetulan majelis hakim yang memegang perkara kami juga, jadi ya kami harus dengan terpaksa mengikuti prosedural ditunda dulu," kata kuasa hukum pelapor, Gilbert Marciano Tulaar saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).
Pada persidangan tersebut, Gilbert menyebut pihak jaksa menghadirkan tiga orang saksi yakni komisaris perusahaan milik korban Geminiantoro Raharjo, Hendrik, lalu pengusaha bernama Dian, dan pegawai Bank Mandiri Cabang Roxy Mas.
Dian merupakan orang yang mengenalkan Geminiantoro Raharjo kepada terdakwa Sapto Kashariyanto.
Dalam persidangan, pengusaha Dian mengaku juga pernah mengirim uang sebesar Rp 14 miliar untuk uang muka pembelian pesawat ke terdakwa. Namun pesawat tersebut juga diduga tidak hadir.
"Pak Dian membawa bukti kuitansi transfer ke Sapto Rp 14 miliar, tapi ini di luar pokok perkara. Sama sama korban tapi belum lapor," ujar Gilbert.
Sidang terkait Sapto Kashariyanto yang merupakan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan penyewaan pesawat.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS