PN Jaksel Segera Sidangkan Gugatan Mantan Menkes Vs KPK

PN Jaksel Segera Sidangkan Gugatan Mantan Menkes Vs KPK
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang kini menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.

Menteri kesehatan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Juru Bicara PN Jaksel, Made Sutrisna, gugatan praperadilan sudah diproses dan siap disidangkan. "Sudah, tinggal sidang Senin (10/10) besok," kata Made saat dikonfirmasi JPNN, Sabtu (8/10).

PN Jaksel juga sudah menentukan majelis yang akan mengadili gugatan praperadilan Siti. Yakni hakim tungal, Achmad Rivai.

Terpisah, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengkui adanya gugatan praperadilan dari Siti. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan materi gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter spesialis jantung itu.

KPK sebelumnya menjerat Siti tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polri, namun dilimpahkan ke KPK.

Siti Fadilah dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang kini menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) mengajukan gugatan praperadilan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News