PN Jaksel Segera Sidangkan Gugatan Mantan Menkes Vs KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang kini menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.
Menteri kesehatan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Juru Bicara PN Jaksel, Made Sutrisna, gugatan praperadilan sudah diproses dan siap disidangkan. "Sudah, tinggal sidang Senin (10/10) besok," kata Made saat dikonfirmasi JPNN, Sabtu (8/10).
PN Jaksel juga sudah menentukan majelis yang akan mengadili gugatan praperadilan Siti. Yakni hakim tungal, Achmad Rivai.
Terpisah, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengkui adanya gugatan praperadilan dari Siti. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan materi gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter spesialis jantung itu.
KPK sebelumnya menjerat Siti tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polri, namun dilimpahkan ke KPK.
Siti Fadilah dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang kini menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) mengajukan gugatan praperadilan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN