PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar

PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas), untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 39.569.200.000 kepada PT Global Haditech.

Proses aanmaning berlangsung di PN Jaksel pada Rabu (24/6). Kewajiban bayar itu terkait proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time.

Pernyataaan aanmaning disampaikan langsung oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto, kepada pihak SKK Migas yang diwakili kuasa hukum.

Demikian juga PT Haditech juga diwakili pengacara. Aanmaning semula diagendakan 17 Juni 2020 yang lalu, tetapi pihak SKK Migas tidak hadir di PN Jaksel.

Ketua PN Jaksel Bambang Myanto meminta SKK Migas memenuhi kewajibannya kepada PT Global Haditech dalam batas waktu paling lambat 8 hari sejak penyampaian aanmaning.

"Jangan sampai ada upaya paksa," katanya sebagaimana dikutip Supriyadi Adi, kuasa hukum PT Global Haditech dalam keterangan yang diterima jpnn.com.

Supriadi sendiri berharap agar pihak SKK Migas dapat segera memenuhi kewajibannya, mengingat putusan BANI yang memenangkan kliennya telah ditetapkan sejak 10 September 2019.

Namun pihak SKK Migas kemudian mengajukan pembatalan putusan BANI ke PN Jaksel, tetapi permohonan itu ditolak lewat putusan tanggal 6 Januari 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News