PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso Cs atas SOKSI Kubu Misbakhun
jpnn.com - JAKARTA - Upaya kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ali Wongso Sinaga memperoleh keabsahan akhirnya kandas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso Cs terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.
Pada persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/2/2026), majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan perkara itu mementahkan gugatan Ali Wongso Cs.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 271 ribu.
Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo, S.H., M.H., sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
PN Jaksel menolak gugatan Ali Wongso soal kepengurusan Depinas SOKSI kubu Misbakhun.
- AS & Israel Bombardir Iran, Misbakhun Dorong Skenario Fiskal Kontingensi
- Jurus Misbakhun Ajak Konstituen Sukseskan KDMP & MBG Andalan Presiden
- Misbakhun Sebut Strategi Pemerintah Biayai MBG Layak Diapresiasi, Ini Alasannya
- PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif
- Indonesia Economic Outlook 2026 Usai, DPR Sebut Indonesia Memasuki Fase Krusial
- OJK Cekatan Lakukan Transisi Kepemimpinan, Misbakhun Yakini Stabilitas Pasar & Perlindungan Investor Terjaga
JPNN.com




