PNS dan PPPK Daerah Dilarang Live Streaming saat Jam Kerja
jpnn.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu dilarang melakukan siaran langsung saat jam kerja.
Larangan live streaming bagi PNS dan PPPK itu berlaku di berbagai platform media sosial.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman menyebut larangan itu bertujuan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
"Ketentuan ini juga merupakan bagian dari surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan," kata Taufik, di Pamekasan, Jumat (23/1/2026).
Taufik menjelaskan, dalam surat edaran yang disampaikan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan itu disebutkan bahwa abdi negara dilarang melakukan siaran langsung melalui media platform media sosial, seperti Tiktok, Youtube, Facebook, Instagram atau aplikasi lain pada saat jam kerja.
Melalui kebijakan itu, Pemkab Pamekasan ingin agar kinerja para abdi negara benar-benar fokus pada pelayanan masyarakat.
"Mengunggah kegiatan yang dilakukan di media sosial, silakan, tetapi setelah kegiatan itu berlangsung, bukan dengan siaran langsung saat kegiatan berjalan," ucapnya.
Sekda telah menyampaikan ketentuan itu kepada masing-masing pimpinan OPD, termasuk kepada para camat, lurah dan para aparat desa yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu di Pamekasan dilarang melakukan ini.
- 5 Berita Terpopuler: Sindiran Terlontar, PPPK Paruh Waktu & Downgrade Harus Kompak, Seluruh Persoalan Harus Tuntas
- Terkumpul Ratusan Juta Rupiah dari PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik
- 2 Pelaku Pembunuhan PPPK Ditangkap, Apa Motifnya?
- Terobosan Regulasi agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Bikin Pilu
- Polisi Dalami Motif Pembunuhan PPPK di Bekasi
- PPPK Paruh Waktu & Downgrade Harus Kompak Memperjuangkan Regulasi Peningkatan Status
JPNN.com




