PNS Kerja di Rumah, Ini Level Pejabat yang Harus Masuk Kantor

PNS Kerja di Rumah, Ini Level Pejabat yang Harus Masuk Kantor
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya mengumukan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Humas Kemenpan-RB

Tjahjo menyebutkan, PPK instansi pusat dan daerah harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran.

"Pembagian kehadiran oleh PPK mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," pungkas Tjahjo. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah, tetapi harus tetap ada pejabat yang masuk kantor.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News