PNS Kerja di Rumah, Ini Level Pejabat yang Harus Masuk Kantor
Tjahjo menyebutkan, PPK instansi pusat dan daerah harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran.
"Pembagian kehadiran oleh PPK mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," pungkas Tjahjo. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah, tetapi harus tetap ada pejabat yang masuk kantor.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- Zeni
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas
- THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah