PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan

PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu pelanggaran disiplin ASN akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita (Pemkot Bengkulu) ingin menanamkan prinsip bahwa disiplin hari ini adalah modal utama untuk meraih prestasi esok hari. Kita harus bangga menjadi ASN yang berintegritas," ujar dia.

Untuk itu, lanjut Sahat, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya ASN Kota Bengkulu yang keluyuran dan bolos pada jam kerja dapat langsung melaporkannya ke nomor pengaduan resmi Satpol-PP Kota Bengkulu di 0813-1090-101 atau melalui kontak Kasatpol di 0811-7312-876.

Dia mengatakan Satpol-PP Kota Bengkulu terus bersiaga 24 jam dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban, serta melayani masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bengkulu yang bersih dan berwibawa. (antara/jpnn)

Tanpa didahului peringatan, para PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang membolos bakal dijemput paksa, di mana pun berada.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News