PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
Oleh karena itu pelanggaran disiplin ASN akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita (Pemkot Bengkulu) ingin menanamkan prinsip bahwa disiplin hari ini adalah modal utama untuk meraih prestasi esok hari. Kita harus bangga menjadi ASN yang berintegritas," ujar dia.
Untuk itu, lanjut Sahat, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya ASN Kota Bengkulu yang keluyuran dan bolos pada jam kerja dapat langsung melaporkannya ke nomor pengaduan resmi Satpol-PP Kota Bengkulu di 0813-1090-101 atau melalui kontak Kasatpol di 0811-7312-876.
Dia mengatakan Satpol-PP Kota Bengkulu terus bersiaga 24 jam dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban, serta melayani masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bengkulu yang bersih dan berwibawa. (antara/jpnn)
Tanpa didahului peringatan, para PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang membolos bakal dijemput paksa, di mana pun berada.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Oknum PPPK Paruh Waktu Ditahan Polres Anambas, Kasusnya Berat
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027, Tendik Sulit, DPR Punya Rumusan Baru
- Mulai Dibahas Skema terkait Guru PPPK, Kesejahteraan Dijamin Negara
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,5 Juta, Sebegini yang Mengundurkan Diri
- Belasan PNS dan PPPK Kompak Keluyuran saat Jam Kerja
- PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh pada 2027, Mana Surat Resminya?
JPNN.com




