PNS Terima Tunjangan Pensiun Minimal Kerja 10 Tahun

PNS Terima Tunjangan Pensiun Minimal Kerja 10 Tahun
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiunnya bila memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Bila masa kerjanya di bawah itu, pensiunan PNS tidak berhak mendapatkan tunjangannya.

Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN Aris Windiyanto mengungkapkan, pihaknya menerima banyak usul pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer. Untuk menjawab itu, BKN telah memberikan surat kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai petunjuk pemberian dana pensiun.

"Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain daripada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama lima tahun," terang Aris, Sabtu (11/8).

Dia menambahkan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, ditentukan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, lanjut Aris, ditentukan bahwa jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.

“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, bisa diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun,” jelas Aris.

Termasuk dalam masa kerja dimaksud,, sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai PNS.

Aris menegaskan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai PNS, tidak berhak diberikan pensiun. (esy/jpnn)


BKN (badan kepegawaian negara) menyatakan, tunjangan pensiun bisa diberikan kepada PNS yang sudah bekerja minial 10 tahun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News