PNS Tersangka Kasus Pelecehan Kini Berstatus Buron, Berikut Ciri-Cirinya
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual berinisial NI karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka berinisial NI dan penerbitan DPO ini sesuai prosedur hukum berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.
"Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menerbitkan DPO terhadap NI karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Joko Krisdiyanto menyebutkan identitas tersangka NI berusia 40 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka NI memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.
Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada petugas guna membantu proses penegakan hukum.
Polda Aceh juga mengajak masyarakat berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka.
"Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan, kata Joko Krisdiyanto.
Polda Aceh telah menerbitkan DPO terhadap seorang PNS yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, PTKNI Dorong Peralihan Jadi PNS, Kenapa Netizen Kepanasan?
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN 2026-2027, tetapi Tak Cukup, Ada Kelemahannya
- Terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Periode 2026 2027
- Ada Kabar Baik, tetapi PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri Lumayan Banyak
JPNN.com




