Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengoplosan BBM

Polda Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengoplosan BBM
Polda Lampung ekspose kasus BBM oplosan. Foto: tribratanews.lampung.polri.go.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel bahan bakar yang disita, Sabtu (19/5).

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, pihaknya masih menunggu dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

’’Kalau sudah ada hasil dari migas, kualitas (bahan bakar minyak) seperti apa, baru nanti kita tentukan (tersangka)," kata Aswin, Selasa (29/5).

Dilanjutkan, uji laboratorium untuk mengetahui kandungan minyak dalam bahan bakar tersebut. Ini menentukan, apakah perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak.

”Intinya kan, ahli sama uji lab dari migas dahulu. Kalau (bahan bakar) bagus, perkaranya tidak jalan. Tidak ada tindak pidana. Makanya kita tunggu," sebut dia.

Sejauh ini, penyidik baru meminta keterangan empat saksi dari penjaga gudang. Sementara mobil tangki pengangkut BBM nomor 063 PJG BE 9230 CU yang sebelumnya berada di halaman Mapolda Lampung, dititipkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Bandarlampung.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga kendaraan. Yakni mobil tangki pengangkut BBM bernomor 063 PJG BE 9230 CU. Kemudian dua truk Fuso BE 9866 CM dan BG 8004 AJ.

Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News