Polda Jabar Bongkar Love Scam Jaringan Kamboja, Korban Rugi Rp 4,8 M

Polda Jabar Bongkar Love Scam Jaringan Kamboja, Korban Rugi Rp 4,8 M
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (tengah) didampingi Direktur Ditressiber Kombes Fian Yunus (kiri) dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (27/7/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Tak hanya itu, Jawa Barat juga menduduki posisi pertama daerah dengan utang pinjol terbanyak di Indonesia, yakni mencapai Rp 16,5 triliun, jauh melampaui DKI Jakarta di posisi kedua.

"Sesuai moto Bapak Kapolda Jabar, 'Jawara' (Jaga dan Rawat Jawa Barat), kami mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi. Jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau kenalan di media sosial. Semua skema ini dirancang untuk menjerat dan menguras uang anda," ucap Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data otentik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.(mcr27/jpnn)

Polda Jabar membongkar sindikat love scam jaringan Kamboja yang menipu korban lewat investasi bodong hingga merugi Rp 4,8, miliar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News