Polda Jabar Bongkar Peredaran OKT, Sebegini Barang Bukti yang Diamankan

Polda Jabar Bongkar Peredaran OKT, Sebegini Barang Bukti yang Diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, dan penyidik tengah mendalami sumber obat-obatan tersebut. 

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar membongkar praktik peredaran obat keras tertentu dan mengamankan puluhan ribu butir obat.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News