Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Jawa Barat hanya menahan 10 orang dari total 89 karyawan sebuah jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
Sebanyak 79 karyawan lainnya dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, Sabtu (16/10) sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal.
"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," ujar Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di lokasi.
Menurut Neko, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta.
Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput keluarga masing-masing saat masih di Jabar.
"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata dia.
Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat.
Polda Jawa Barat menahan 10 dari 89 karyawan jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
- Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
- ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Syiful Huda: Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang