Polda Jabar Melengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat 'Si Penyiksa' YTR
jpnn.com, BANDUNG - Polisi sudah mengembalikan berkas perkara penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan Kejaksaan kepada polisi, karena belum dinyatakan lengkap.
Pengembalian dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar.
"Berkas sudah kami lengkapi," kata Direktur PPA dan PPO, Kombes Pol Rumi Untari, saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).
Kata Rumi, setelah berkas dilengkapi, pihaknya menyerahkan lagi kepada Kejati untuk kemudian diteliti lebih lanjut.
Apabila sudah dinyatakan lengkap maka proses pengadilan kasus penganiayaan dan penyekapan ini bisa berlanjut ke meja hijau.
"Sudah dikirim kembali ke jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengembalian berkas dari JPU merupakan hal biasa.
Polda Jawa Barat sudah melengkapi berkas perkara penganiayaan sadis Taufik Hidayat dan mengembalikannya kepada Kejati Jabar.
- Final Timnas Indonesia vs Tailan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Suporter Menuju GBK
- Kapolri Mutasi Irjen Hengki ke Polda Jabar, Kapolda Banten Diganti Brigjen Hendra Kurniawan
- Polda Jabar Usut Penggelapan Pengadaan Ambulans oleh Anggota DPRD Bogor
- JPU Siapkan Kesaksian Korban YTR dalam Sidang Taufik Hidayat
- Didakwa Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Berat, Taufik Hidayat Melawan
- Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat
JPNN.com




