Polda Jabar: Perekam dan Kekasih Resbob Tak Terlibat Kasus Ujaran Kebencian
jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme dengan tersangka Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus berlanjut ke meja hijau.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pun menyampaikan perkembangan terbaru dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dua rekan Resbob yang diduga terlibat, setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Hendra menuturkan kedua teman Resbob masih berstatus sebagai saksi.
Keterangan mereka, ucap Hendra memberatkan kejahatan yang dilakukan Resbob.
"Iya saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," ujarnya.
Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru kasus ujaran kebencian dengan tersangka YouTuber Resbob.
- Antisipasi Penimbunan Pangan Menjelang Ramadan, Polda Jabar Sidak Pasar Tradisional Bandung
- Tim SAR Temukan Kerangka Manusia di Lokasi Longsor Cisarua, Begini Penjelasan Polisi
- Penjelasan Polda Jabar Soal Temuan Kerangka di Lokasi Longsor Cisarua
- Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 34 Jasad Longsor Cisarua Teridentifikasi, Korban dari TNI AL Belum Diungkap
- Berkas Kasus Resbob Rampung, Dia Segera Diadili
JPNN.com




