Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus itu sebagai buntut pernyataan Rizieq yang menyebut sila ketuhanan dalam Pancasila versi Soekarno ada di pantat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus penodaan agama itu ke Kejati Jabar pada Senin lalu (8/5). Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menggelar ekspose untuk membahas perkara itu besok (15/5).
"Kami masih gelarkan dulu hari Senin (15/5). Kami gelar dulu sama jaksa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (14/5).
Menurut dia, berkas perkara Rizieq yang dijerat dengan Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara sudah memenuhi unsur materiel dan imateriel. Hanya saja, jaksa tentu yang memiliki wewenang dalam memutuskan apakah berkas tersebut sudah layak disidangkan.
"Nanti kami rapatkan dulu dengan JPU (jaksa penuntut umum, red),” kata dia.
Yusri mengakui berkas perkara Rizieq memang belum dinyatakan P21 atau lengkap untuk dibawa ke persidangan. Namun, kata dia, polisi akan berupaya agar berkas perkaranya diterima jaksa.
"Kan jaksa yang tentukan P21 bukan polisi. BerkasNya mudahan-mudahan nantinya P21," tegasnya.
Kasus itu bermula dari laporan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Sukmawati mempersoalkan ucapan Rizieq yang menyebut sila ketuhanan dalam Pancasila versi Bung Karno ada di pantat.
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?