Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar
jpnn.com, JAWA TENGAH - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat arisan online ilegal yang merugikan ratusan nasabah.
Pelaku bahkan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 4 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online itu dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga.
Pelaku menjaring korban yang kebanyakan perempuan.
Johanson menyebut arisan online berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak.
"Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya,” kata Johanson kepada wartawan, Selasa (18/1).
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya di rumahnya.
Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola tersangka TPL, warga Demak.
Polda Jateng mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dari kasus ini diketahui ada ratusan korban dengan kerugian Rp 4 miliar.
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- KA Wisata Ambarawa Tabrakan dengan Mobil di Semarang, Begini Kronologinya
- 2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen