Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar

Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online ilegal. Foto: Dok.Humas Polda Jateng.

jpnn.com, JAWA TENGAH - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat arisan online ilegal yang merugikan ratusan nasabah.

Pelaku bahkan membawa kabur uang korban sebanyak Rp 4 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online itu dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga.

Pelaku menjaring korban yang kebanyakan perempuan.

Johanson menyebut arisan online berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak.

"Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya,” kata Johanson kepada wartawan, Selasa (18/1).

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya di rumahnya.

Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola tersangka TPL, warga Demak.

Polda Jateng mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dari kasus ini diketahui ada ratusan korban dengan kerugian Rp 4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News